Hukum Berhadas kecil dan Menyentuh Mashaf
Pertanyaan:Mohon pencerahannya tentang hukum membaca al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil?
Jawaban:
Membaca al-Qur’an al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyentuh mushafnya sebab kondisi seseorang harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca al-Qur’an.
Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak boleh membaca al-Qur’an hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca dzikir dari al-Qur’an, seperti mengucapkan,
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ.
Atau bila mendapatkan suatu musibah, dia mengucapkan,
إِنَّا
للهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ.
Dan dzikir-dzikir dari al-Qur’an lainnya yang semisal itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar