Minggu, 15 Desember 2013

Hukum Berhadas kecil dan Menyentuh Mashaf



Hukum Berhadas kecil dan Menyentuh Mashaf
Pertanyaan:
Mohon pencerahannya tentang hukum membaca al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil?


Jawaban:
Membaca al-Qur’an al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyentuh mushafnya sebab kondisi seseorang harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca al-Qur’an.

Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak boleh membaca al-Qur’an hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca dzikir dari al-Qur’an, seperti mengucapkan,
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ.
Atau bila mendapatkan suatu musibah, dia mengucapkan,
إِنَّا للهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ.
Dan dzikir-dzikir dari al-Qur’an lainnya yang semisal itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar